Pages - Menu

Selasa, 31 Mei 2016

Tafsir muamalah



BAB I
  PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain, masing-masing berhajat kepada yang lain,saling  tolong-menolong, tukar menukar keperluan dalam urusan kepentingan hidup baik dengan cara jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam atau suatu usaha yang lain, baik bersifat pribadi maupun untuk kemaslahatan umat. Dengan demikian akan terjadi suatu kehidupan yang teratur dan menjadi ajang silaturrahmi yang erat. Agar hak masing-masing tidak sia-sia dan guna menjaga kemaslahatan umat, maka agar semuanya dapat berjalan dengan lancar dan teratur, agama Islam memberikan peraturan yang sebaik-baiknya.
        Al-Qur’an merupakan sumber penggalian dan pengembangan ajaran Islam dalam berbagai dimensi kehidupan manusia. Untuk melakukan penggalian dan pengembangan pemahaman Ayat-ayat Al-Qur’an .. kemampuan tertentu guna mengasilakan pemahaman yang baik mengenai berbagai perilaku kehidupan manusai, termasuk dalam bidang ekonomi.Pengembangan ilmu ekonomi Qur’an pada dasarnya mempunyai peluang yang sama dengan pengembangan ilmu-ilmu lain dalam tradisi keilmuan Islam. sayang, sebagai suatu disiplin ilmu, ilmu ekonomi Qur’an belum berkembang pesat. padahal kebutuhan terhadap ilmu ini dirasakan sudah mendesak, sehubungan kegagalan ilmu ekonomi modern dalam merealisasikan pembangunan dan kemaslahatan masyarakat.
2.      Rumusan masalah
a.       Apa pengertian Muammlah ?
b.      Apa saja Ruang lingkup muammlah ?
c.       Tafsir Q.S An-Nisa:29?
d.      Tafsir Q.S Al-Baqoroh: 275?





BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Muammalah
A.    Pengertian Muamlah
Menurut etimologi, kata muamalah adalah bentuk masdar dari kata’amala yang artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengenal. Muamalah ialah segala aturan agama yang mengatur hubungan antara sesama manusia, dan antara manusia dan alam sekitarnya,tanpa memandang agama atau asal usul kehidupannya. Aturan agama yang mengatur hubungan antar sesama manusia,  dapat kita temukan dalam hukum Islam tentang perkawinan, perwalian, warisan, wasiat, hibah perdagangan, perburuan, perkoperasian dll. Aturan agama yang mengatur hubungan antara manusia dan lingkungannya dapat kita temukan antara lain dalam hukum Islam tentang makanan, minuman, mata pencaharian, dan cara memperoleh rizki dengan cara yang dihalalkan atau yang diharamkan.
Aturan agama yang mengatur hubungan antara manusia dengan alam sekitarnya dapat kita jumpai seperti larangan mengganggu, merusak dan membinasakan hewan, tumbuhan atau yang lainnya tanpa adanya suatu alasan yang dibenarkan oleh agama, perintah kepada manusia agar mengadakan penelitian dan pemikiran tentang keadaan alam semesta.Dari uraian tersebut telah kita ketahui bahwa muamalah mempunyai ruang lingkup yang luas, yang meliputi segala aspek, baik dari bidang agama, politik, ekonomi, pendidikan serta sosial-budaya[1]
Pengertian fiqih muamalah menurut terminologi dapat dibagi menjadi dua:
1.      Fiqih muamalah dalam arti luas
Pengertian muammalah menurut para ahli :
a.       Menurut Ad-Dimyati, fiqih muamalah adalah aktifitas untuk menghasilkan duniawi menyebabkan keberhasilan masalah ukhrawi.[2]
b.      Menurut pendapat Mahmud Syaltout yaitu ketentuan-ketentuan hukum mengenai hubungan perekonomian yang dilakukan anggota masyarakat, dan bertendensikan kepentingan material yang saling menguntungkan satu sama lain. [3]

Berdasarkan pemikiran diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa fiqh muamalah adalah mengetahui ketentuan-ketentuan hukum tentang usaha-usaha memperoleh dan mengembangkan harta, jual beli, hutang piutang dan jasa penitiapan diantara anggota-anggota masyarakat sesuai keperluan mereka, yang dapat dipahami dan dalil-dalil syara’ yang terinci.
Aturan-aturan Allah ini ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi dan sosial kemayarakatan. Manusia kapanpun dan dimanapun harus senantiasa mengikuti aturan yang telah ditetapkan Allah sekalipun dalam perkara yang bersifat duniawi sebab segala aktifitas manusia akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di akhirat. Dalam Islam tidak ada pemishan antara amal perbuatan dan amal akhirat, sebab sekecil apapun aktifitas manusia di dunia harus didasarkan pada ketetapan Allah SWT agar kelak selamat di akhirat.[4]
2.      Fiqih muamalah dalam arti sempit:
·         Menurut Hudhari Beik, muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaat.
·         Menurut Idris Ahmad adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik.
Jadi pengertian Fiqih muamalah dalam arti sempit lebih menekankan pada keharusan untuk menaati aturan-aturan Allah yang telah ditetapkan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan cara memperoleh, mengatur, mengelola, dan mengembangkan mal (harta benda).
Ciri utama fiqih muamalah adalah adanya kepentingan keuntungan material dalam proses akad dan kesepakatannya. Berbeda dengan fiqh ibadah yang dilakukan semata-mata dalam rangka mew ujudkan ketaatan kepada Allah tanpa ada tendensi kepentingan material.
Tujuannya adalah dalam rangka menjaga kepentingan orang-orang mukallaf terhadap harta mereka, sehingga tidak dirugikan oleh tindakan orang lain dan dapat memanfaatkan harta miliknya itu untuk memenuhi kepentingan hidup mereka.[5] 


3.      Sumber hukum muamalah
Sumber hukum fiqih muamalah yang terdapat dalam alqur’an adalah pada surat An nisa’, yaitu perintah untuk perniagaan dengan adanya saling ke ridhoan atau rela dan jangan melakukannya dengan cara yang bathil:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu….”. (Q.S An nisa [4]: 29).
Untuk hukum asal dari fiqim muamalah ini adalah boleh (mubah), sebagaimana yang telah sering kita dengar:

الأصل فى المعاملة الإباحة إلا أن يدل دليل على تحريمها

 “Hukum asal semua bentuk muamalah adalah mubah (boleh), kecuali ada dali yang mengharamkannya (melarang)”
4.      Ruang lingkup Muamamlah
Ruang lingkup fiqih muamalah terbagi menjadi dua:
a)      Al-Muamalah Al-Adabiyah.
            Al-Muamalah Al-Adabiyah adalah aturan-aturan Allah yang ditinjau dari segi subjeknya (pelakunya) yang berkisar pada keridhaan kedua pihak yang melangsungkan akad, ijab kabul, dusta, dll.Hal-hal yang termasuk Al-Muamalah Al-Adabiyah adalah ijab kabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta. Pada prakteknya, Al-Muamalah Al-Madiyah  dan Al-Muamalah Al-Adabiyah tidak dapat dipisahkan[6]

b)      Al-Muamalah Al-Madiyah
Al-Muamalah Al-Madiyah adalah muamalah yang mengakaji segi objeknya, yakni benda. Sebagian ulama berpendapat bahwa Al-Muamalah Al-Madiyah bersifat kebendaan, yakni benda yang halal, haram, dan syubhat untuk dimiliki, diperjual belikan, atau diusahakan, benda yang menimbulkan kemadharatan dan mendatangkan kemaslahatan bagi manusia, dll. Semua aktivitas yang berkaitan dengan benda, seperti al- bai’ (jual beli) tidak hanya ditujukan untuk memperoleh keuntungan semata, tetapi jauh lebih dari itu, yakni untuk memperoloh ridha Allah SWT. Jadi kita harus menuruti tata cara jual beli yang telah ditentukan oleh syara’.
1.      Jual beli (Al-bai’ at-Tijarah)
2.      Gadai (rahn)
3.      Jaminan/ tanggungan (kafalah)
4.      Pemindahan utang (hiwalah)
5.      Jatuh bangkit (tafjis)
6.      Batas bertindak (al-hajru)
7.      Perseroan atau perkongsian (asy-syirkah)
8.      Perseroan harta dan tenaga (al-mudharabah)
9.      Sewa menyewa tanah (al-musaqah al-mukhabarah)
10.  Upah (ujral al-amah)
11.  Gugatan (asy-syuf’ah)
12.  Sayembara (al-ji’alah)
13.  Pembagian kekayaan bersama (al-qisamah)
14.  Pemberian (al-hibbah)
15.  Pembebasan (al-ibra’),
16.  damai (ash-shulhu)
17.  beberapa masalah mu’ashirah (mukhadisah), seperti masalah bunga bank, asuransi, kredit, dan masalah lainnnya.
18.  Pembagian hasil pertanian (musaqah)
19.  Kerjasama dalam perdagangan (muzara’ah)
20.  pembelian barang lewat pemesanan (salam/salaf)
21.  Pihak penyandang dana meminjamkan uang kepada nasabah/ Pembari modal (qiradh)
22.  Pinjaman barang (‘ariyah)
23.  Sewa menyewa (al-ijarah)
24.  Penitipan barang (wadi’ah)
2.      Tafsir ayat Muammalah

1.      Sumber Hukum Fiqih Muammlah

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”  ( Q.S an-nisa : 29 )
Tafsirnya :
Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman memakan harta sebagian mereka terhadap sebagian lainnya dengan bathil, yaitu dengan berbagai macam  usaha yang tidak syar’i seperti riba, judi Dan berbagai hal serupa yang penuh tipu daya, sekalipun pada lahiriahnya cara-cara tersebut berdasarkan keumuman hukum syar’i, tetepi diketahui oleh Allah dengan jelas bahwa pelakunya hendak melakukan tipu muslihat terhadap riba. Sehingga ibnu Jarir berkata: “Diriwayatkan dari ibnu ‘abbas tentang seseorang yang membeli baju dari orang lain dengan mengatakan jika anda senang, anda dapat mengambilnya, dan jika tidak, anda dapat mengambalikannya dan tambahakan satu dirham.” Itulah yang difirmankan oleh Allah SWT 
آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ (janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil) ‘Ali bin Abi Thalhah mengatakan dari ibnu ‘Abbas ia berkata ketika diturunkan oleh Allah يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ hai orang- orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” , Kaum muslimin berkata ,”Sesungguhnya Allah Telah melarang kita untuk memakan harta diantara kita dengan bathil. Sedangkan makanan adalah harta kita yang  paling utama, untuk itu tidak halal bagi kita makan di tempat orang lain, maka bagaimana dengan seluruh manusia ?” Maka Allah SWT setelah itu menurunkan Q.S An-nurr:61 ( tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, Makan (bersama-sama mereka) dirumah kamu sendiri atau dirumah bapak-bapakmu, dirumah ibu-ibumu, dirumah saudara- saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, dirumah saudara bapakmu yang laki-laki, dirumah saudara bapakmu yang perempuan, dirumah saudara ibumu yang laki-laki, dirumah saudara ibumu yang perempuan, dirumah yang kamu miliki kuncinya[1051] atau dirumah kawan-kawanmu. tidak ada halangan bagi kamu Makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah- rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya. Begitulah menurut Qotadah
            Firman Allah SWT إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Kecuali dengan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka.” Lafdaz تِجَارَةً  Dibaca dengan rafa’ (dhamah ) atau nashab (Fathah) yaitu, menjadi istisna munqothi’ (Pengecualiaan terpisah ). Seakan-akan berfirman : “Janganlah kalian menjalankan (melakukan)Sebab-sebab diharamkan dalam mencari harta, akan tetapi dengan perniagaan yang disyari’atkan, yang terjadi saling meridhai antara penjual dan pembeli, maka lakukanlah hal itu dan jadikan lah hal itu sebagai sebab dalam memperoleh harta benda. Sebagaiman Allah berfirman “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (Sebab)  yang benar.” (Q.S Al-An’am 151) Dari ayat yang mulia ini, asy-syafi’i berhujjah bahwa jual beli tidak sah kecuali dengan qobul (Sikap menerima). Karena qabul itulah petunjuk nyata suka sama suka, berbeda dengan mu’aathaat (Jual beli dengan cara barang dan menerima harga, tanpa ijab qabul oleh pihak penjual dan pembeli,seperti yang berlaku di masyarakat sekarang atau biasa disebut penjualan secara tukar-menukar) yang terkadang tidak menunjukan adanya suka sama suka. Dalam Hal ini malik,Abu Hnifah,dan Ahmad berbeda pendapat dengan jumhur ulama,bahwa mereka melihat perkataan merupakan tanda suka sma suka, begitu pula dengan perbuatan pada sebagian kondisi secara pasti menunjukan keridhaan, sehingga mereka menilai sah jual-beli mu’aathaat.
            Firman Allah  وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ Janganlah kamu membunuh dirimu.” Yaitu dengan melakukan hal-hal yang diharamkan Allah, Sibuk melakukan kemaksiatan terhadap-Nya dan memakan harta diantara kalian dengan bathil.
Firma Allah إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمً “ Sesungguhnya Allah maha penyayang terhadapmu” Yaitu pada apa yang diperintahkan dan dilarang-Nya untuk kalian.[7]
2.      Tafsir di halalkannya jual beli dan diharamkannya Riba
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
 orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.(Q.S Al-Baqaroh;275)
Tafsirnya :
Pada ayat ini allah meenceritakan tentang orang-orang yang memakan riba dari harta kekayaan orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan, serta berbagai macam syubhat. Lalu Allah mengibaratkn mereka keadaan mereka pada saat bangkit dan keluar dari kubur pada hari kebangkitan. Allah Ta’ala berfirman
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ (orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila)  Artinya, mereka tidak dapat berdiri dari kuburan mereka pada hari kiamat kelak kecuali seperti berdirinya orang gila pada saat mengamuk dan kerasukan Syaitan. Yaitu mereka yang berdiri dengan posisi yang tidak sewajarnya. Ibnu Abbas mengatakan “pemakan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan tercekik “

ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), Ssungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Maksudnya, mereka membolehkan riba dengan maksud menentang hukum-hukum Allah Ta’ala yang terdapat dalam Syari’at-Nya. Bukan karena mereka mengqiyaskan riba dengan jual beli, sebab orang-orang musyrik tidak pernah mengakui penetapan jual beli yang telah  ditetapkan  Allah di dalam al-Qur’an. Seandainya hal itu termauk masalah Qiyas, niscaya mereka akan “Sesungguhnya jual beli itu sam dengan riba” Artinya keduanya serupa, lalu mengapa mereka mengharamkan yang ini dan menghalalkan yang itu? Yang seperti ini merupakan penentangan mereka terhadap syari’at islam. Mereka mengatakan bahwa jual beli sama seperti riba dalam hal diperbolehkannya.
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba “ hal ini merupakan begian dari kesempurnaan kalam sebagai penolakan terhadap mereka atau terhadap apa yang mereka katakan , padahal mereka mengetahui perbedaan hukum yang ditetapkan Allah Ta’alaantara keduanya. Dia maha mengtahui lagi maha bijaksana.Tidak ada yang menolak ketetapanNya dan Allah tidak akan dimintai pertanggung jawabannya atas apa yang ia kerjakan justru merekalah yang dimintai pertanggung jawabannya. Allah lah yang maha mengetahi segala kemaslahatan persoalan.Apa yang bermanfaat bagi hamba-hambaNya , maka diaakan membolehkan apa yang bermanfaat bagi hamba-hambaNya. Dan akan melarang apa yang membahayakan hambanya.Kasih sayang Allah pada hambanya sangatlah besar.
 فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabnnya,Lalu terus berhenti(Dari mengambil riba), maka baginya apabila telah diambilnya dahulu (Sebelum datangnya larangan), dan urusannya terserah pada Rabbnya.” Maksudnya, Barang siapa yang telah sampai kepadanya larangan memakan riba, lalu ia mengakhiri ketika syari’at sampai  kepadanya larangan memakan riba, lalu ia mengakhirinya ketika syari’at sampai kepadanya. Dan yang demikian itu terdapat dalam firmannya “Allah memaafkan apa yang telah berlalu “(Q.S Al-maaidah;95). Rasulullah tidak menyuruh mereka mengembalikan keuntungan yang mereka peroleh pada masa jahiliyah, dan Allah telah memaafan Allah telah memaafkan mereka atas apa yang telah berlalu.
فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah” 
y وَمَنْ عَادَ  orang yang kembali (mengambil riba),”  Maksudnya kembali melakukan atau mengambil riba, dan ia tetap mengerjakannya walaupun telah sampai hukum diharamkannya riba. Maka wajib baginya mendapatkan hukuman dan penegasan hujjah. Oleh karena itu Allah berfirman
فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”  Hukuman bagi orang yang tetap melakukan riba walaupun sudah ada hukum dari Allah.[8]
3.      Hal-hal yang harus diperhatikan dalam jual beli
Ada 5 hal yang perlu diingat sebagai landasan tiap kali seorang muslim akan berinteraksi. Kelima hal ini menjadi batasan secara umum bahwa transaksi yang dilakukan sah atau tidak, lebih dikenal dengan singkatan MAGHRIB, yaitu Maisir, Gharar, Haram, Riba, dan Bathil.
1.        Maisir : Menurut bahasa maisir berarti gampang/mudah. Menurut istilah maisirberarti memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras. Maisir sering dikenal dengan perjudian karena dalam praktik perjudian seseorang dapat memperoleh keuntungan dengan cara mudah. Dalam perjudian, seseorang dalam kondisi bisa untung atau bisa rugi. Padahal islam mengajarkan tentang usaha dan kerja keras. Larangan terhadap maisir / judi sendiri sudah jelas ada dalam AlQur’an (2:219 dan 5:90)
2.       Gharar : Menurut bahasa gharar berarti pertaruhan. Terdapat juga mereka yang menyatakan bahawa gharar bermaksud syak atau keraguan. Setiap transaksi yang masih belum jelas barangnya atau tidak berada dalam kuasanya alias di luar jangkauan termasuk jual beli gharar.
3.        Haram : Ketika objek yang diperjualbelikan ini adalah haram, maka transaksi nya menjadi tidak sah. Misalnya jual beli khamr, dan lain-lain.
4.        Riba : Pelarangan riba telah dinyatakan dalam beberapa ayat Al Quran. Ayat-ayat mengenai pelarangan riba diturunkan secara bertahap. Tahapan-tahapan turunnya ayat dimulai dari peringatan secara halus hingga peringatan secara keras.
5.        Bathil : Dalam melakukan transaksi, prinsip yang harus dijunjung adalah tidak ada kedzhaliman yang dirasa pihak-pihak yang terlibat. Semuanya harus sama-sama rela dan adil sesuai takarannya.
BAB III
 PENUTUP
1.      Kesimpulan
pengertian Fiqih muamalah dalam arti sempit lebih menekankan pada keharusan untuk menaati aturan-aturan Allah yang telah ditetapkan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan cara memperoleh, mengatur, mengelola, dan mengembangkan mal (harta benda). Ciri utama fiqih muamalah adalah adanya kepentingan keuntungan material dalam proses akad dan kesepakatannya.
Ayat yang menjelaskan dasar muammalah adalah Q.S An-Nisa:29 dan ayat yang menjelaskan Dasar dihalallkannya jual beli terdapat dalam Q.S Al-Baqarah:275.Ada hal yang perlu diingat sebagai landasan tiap kali seorang muslim akan berinteraksi. Kelima hal ini menjadi batasan secara umum bahwa transaksi yang dilakukan sah atau tidak, yaitu Maisir, Gharar, Haram, Riba, dan Bathil.

DAFTAR PUSTAKA
Rachmad Syafei, Fiqih Muamalah, Bandung: Pustaka Setia, 2001
Rosyada, Dede, Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993
Suhendi, Hendi, Fiqih muamalah, Jakarta: Rajawali Pers, 2010
Zuhdi, Masjfuk, Studi Islam jilid III: Muamalah, Jakarta: Rajawali, 1988


[1] Masjfuk Zuhdi, Studi Islam jilid III: Muamalah, (Jakarta : Rajawali, 1988.hlm 2-3
[2] Rachmad. Fiqih.hlm 15
[3] Dede Rosyada, Hukum Islam dan Pranata Sosial, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1993), hlm 70-71
[4] Rachmad, Fiqih, hlm 15
[5] Dede, Hukum Islam, hlm 71
[6] Rachmad, Fiqih, Hlm 17
[7] Terjemah Tafsir Ibnu Katsir Juz 5, hlm 279-283
[8] Terjemah Tafsir Ibnu Katsir Juz 3,hlm546-553