BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Manusia adalah
makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain, masing-masing
berhajat kepada yang lain,saling tolong-menolong,
tukar menukar keperluan dalam urusan kepentingan hidup baik dengan cara jual
beli, sewa menyewa, pinjam meminjam atau suatu usaha yang lain, baik bersifat
pribadi maupun untuk kemaslahatan umat. Dengan demikian akan terjadi suatu
kehidupan yang teratur dan menjadi ajang silaturrahmi yang erat. Agar hak
masing-masing tidak sia-sia dan guna menjaga kemaslahatan umat, maka agar
semuanya dapat berjalan dengan lancar dan teratur, agama Islam memberikan
peraturan yang sebaik-baiknya.
Al-Qur’an merupakan sumber penggalian dan pengembangan ajaran Islam dalam
berbagai dimensi kehidupan manusia. Untuk melakukan penggalian dan pengembangan
pemahaman Ayat-ayat Al-Qur’an .. kemampuan tertentu guna mengasilakan pemahaman
yang baik mengenai berbagai perilaku kehidupan manusai, termasuk dalam bidang
ekonomi.Pengembangan ilmu ekonomi Qur’an pada dasarnya mempunyai peluang yang
sama dengan pengembangan ilmu-ilmu lain dalam tradisi keilmuan Islam. sayang,
sebagai suatu disiplin ilmu, ilmu ekonomi Qur’an belum berkembang pesat.
padahal kebutuhan terhadap ilmu ini dirasakan sudah mendesak, sehubungan
kegagalan ilmu ekonomi modern dalam merealisasikan pembangunan dan kemaslahatan
masyarakat.
2.
Rumusan
masalah
a.
Apa
pengertian Muammlah ?
b.
Apa
saja Ruang lingkup muammlah ?
c.
Tafsir
Q.S An-Nisa:29?
d.
Tafsir
Q.S Al-Baqoroh: 275?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Muammalah
A.
Pengertian
Muamlah
Menurut
etimologi, kata muamalah adalah bentuk masdar dari kata’amala yang artinya saling bertindak, saling
berbuat, dan saling mengenal. Muamalah ialah segala aturan agama yang mengatur
hubungan antara sesama manusia, dan antara manusia dan alam sekitarnya,tanpa
memandang agama atau asal usul kehidupannya. Aturan agama yang mengatur
hubungan antar sesama manusia, dapat kita temukan dalam hukum Islam
tentang perkawinan, perwalian, warisan, wasiat, hibah perdagangan, perburuan,
perkoperasian dll. Aturan agama yang mengatur hubungan antara manusia dan
lingkungannya dapat kita temukan antara lain dalam hukum Islam tentang makanan,
minuman, mata pencaharian, dan cara memperoleh rizki dengan cara yang
dihalalkan atau yang diharamkan.
Aturan
agama yang mengatur hubungan antara manusia dengan alam sekitarnya dapat kita
jumpai seperti larangan mengganggu, merusak dan membinasakan hewan, tumbuhan
atau yang lainnya tanpa adanya suatu alasan yang dibenarkan oleh agama,
perintah kepada manusia agar mengadakan penelitian dan pemikiran tentang
keadaan alam semesta.Dari uraian tersebut telah kita ketahui bahwa muamalah
mempunyai ruang lingkup yang luas, yang meliputi segala aspek, baik dari bidang
agama, politik, ekonomi, pendidikan serta sosial-budaya[1]
Pengertian fiqih muamalah menurut terminologi dapat
dibagi menjadi dua:
1. Fiqih muamalah dalam arti luas
Pengertian muammalah menurut para ahli :
a. Menurut Ad-Dimyati, fiqih muamalah adalah aktifitas
untuk menghasilkan duniawi menyebabkan keberhasilan masalah ukhrawi.[2]
b. Menurut pendapat Mahmud Syaltout yaitu
ketentuan-ketentuan hukum mengenai hubungan perekonomian yang dilakukan anggota
masyarakat, dan bertendensikan kepentingan material yang saling menguntungkan
satu sama lain. [3]
Berdasarkan pemikiran diatas dapat ditarik kesimpulan
bahwa fiqh muamalah adalah mengetahui ketentuan-ketentuan hukum tentang
usaha-usaha memperoleh dan mengembangkan harta, jual beli, hutang piutang dan
jasa penitiapan diantara anggota-anggota masyarakat sesuai keperluan mereka,
yang dapat dipahami dan dalil-dalil syara’ yang terinci.
Aturan-aturan Allah ini ditujukan untuk mengatur
kehidupan manusia dalam urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi dan sosial
kemayarakatan. Manusia kapanpun dan dimanapun harus senantiasa mengikuti aturan
yang telah ditetapkan Allah sekalipun dalam perkara yang bersifat duniawi sebab
segala aktifitas manusia akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di akhirat.
Dalam Islam tidak ada pemishan antara amal perbuatan dan amal akhirat, sebab
sekecil apapun aktifitas manusia di dunia harus didasarkan pada ketetapan Allah
SWT agar kelak selamat di akhirat.[4]
2. Fiqih muamalah dalam arti sempit:
·
Menurut
Hudhari Beik, muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling
menukar manfaat.
·
Menurut
Idris Ahmad adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia
dalam usahanya mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang
paling baik.
Jadi
pengertian Fiqih muamalah dalam arti sempit lebih menekankan pada keharusan
untuk menaati aturan-aturan Allah yang telah ditetapkan untuk mengatur hubungan
antara manusia dengan cara memperoleh, mengatur, mengelola, dan
mengembangkan mal (harta benda).
Ciri utama
fiqih muamalah adalah adanya kepentingan keuntungan material dalam proses akad
dan kesepakatannya. Berbeda dengan fiqh ibadah yang dilakukan semata-mata dalam
rangka mew ujudkan ketaatan kepada Allah tanpa ada tendensi kepentingan
material.
Tujuannya
adalah dalam rangka menjaga kepentingan orang-orang mukallaf terhadap harta
mereka, sehingga tidak dirugikan oleh tindakan orang lain dan dapat
memanfaatkan harta miliknya itu untuk memenuhi kepentingan hidup mereka.[5]
3.
Sumber
hukum muamalah
Sumber hukum fiqih muamalah yang terdapat dalam
alqur’an adalah pada surat An nisa’, yaitu perintah untuk perniagaan dengan
adanya saling ke ridhoan atau rela dan jangan melakukannya dengan cara yang
bathil:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu….”. (Q.S An nisa
[4]: 29).
Untuk hukum asal dari fiqim
muamalah ini adalah boleh (mubah), sebagaimana
yang telah sering kita dengar:
الأصل فى المعاملة الإباحة إلا أن يدل دليل على تحريمها
“Hukum
asal semua bentuk muamalah adalah mubah (boleh), kecuali ada dali yang
mengharamkannya (melarang)”
4. Ruang lingkup Muamamlah
Ruang lingkup fiqih muamalah terbagi menjadi dua:
a) Al-Muamalah Al-Adabiyah.
Al-Muamalah
Al-Adabiyah adalah aturan-aturan Allah yang ditinjau dari segi subjeknya
(pelakunya) yang berkisar pada keridhaan kedua pihak yang melangsungkan akad,
ijab kabul, dusta, dll.Hal-hal yang termasuk Al-Muamalah Al-Adabiyah adalah
ijab kabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak
dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, dan segala sesuatu yang
bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta. Pada
prakteknya, Al-Muamalah Al-Madiyah dan Al-Muamalah
Al-Adabiyah tidak dapat dipisahkan[6]
b) Al-Muamalah Al-Madiyah
Al-Muamalah
Al-Madiyah adalah muamalah yang mengakaji segi
objeknya, yakni benda. Sebagian ulama berpendapat bahwa Al-Muamalah Al-Madiyah
bersifat kebendaan, yakni benda yang halal, haram, dan syubhat untuk dimiliki,
diperjual belikan, atau diusahakan, benda yang menimbulkan kemadharatan dan
mendatangkan kemaslahatan bagi manusia, dll. Semua aktivitas yang berkaitan
dengan benda, seperti al- bai’ (jual
beli) tidak hanya ditujukan untuk memperoleh keuntungan semata, tetapi jauh
lebih dari itu, yakni untuk memperoloh ridha Allah SWT. Jadi kita harus
menuruti tata cara jual beli yang telah ditentukan oleh syara’.
1. Jual beli (Al-bai’ at-Tijarah)
2. Gadai (rahn)
3. Jaminan/ tanggungan (kafalah)
4. Pemindahan utang (hiwalah)
5. Jatuh bangkit (tafjis)
6. Batas bertindak (al-hajru)
7. Perseroan atau perkongsian (asy-syirkah)
8. Perseroan harta dan tenaga (al-mudharabah)
9. Sewa menyewa tanah (al-musaqah al-mukhabarah)
10. Upah (ujral al-amah)
11. Gugatan (asy-syuf’ah)
12. Sayembara (al-ji’alah)
13. Pembagian kekayaan bersama (al-qisamah)
14. Pemberian (al-hibbah)
15. Pembebasan (al-ibra’),
16. damai (ash-shulhu)
17. beberapa masalah mu’ashirah (mukhadisah), seperti
masalah bunga bank, asuransi, kredit, dan masalah lainnnya.
18. Pembagian hasil pertanian (musaqah)
19. Kerjasama dalam perdagangan (muzara’ah)
20. pembelian barang lewat pemesanan (salam/salaf)
21. Pihak penyandang dana meminjamkan uang kepada nasabah/
Pembari modal (qiradh)
22. Pinjaman barang (‘ariyah)
23. Sewa menyewa (al-ijarah)
24. Penitipan barang (wadi’ah)
2. Tafsir ayat Muammalah
1. Sumber Hukum Fiqih Muammlah
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh
dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” ( Q.S an-nisa : 29 )
Tafsirnya :
Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman memakan
harta sebagian mereka terhadap sebagian lainnya dengan bathil, yaitu dengan
berbagai macam usaha yang tidak syar’i
seperti riba, judi Dan berbagai hal serupa yang penuh tipu daya, sekalipun pada
lahiriahnya cara-cara tersebut berdasarkan keumuman hukum syar’i, tetepi
diketahui oleh Allah dengan jelas bahwa pelakunya hendak melakukan tipu
muslihat terhadap riba. Sehingga ibnu Jarir berkata: “Diriwayatkan dari ibnu
‘abbas tentang seseorang yang membeli baju dari orang lain dengan mengatakan
jika anda senang, anda dapat mengambilnya, dan jika tidak, anda dapat
mengambalikannya dan tambahakan satu dirham.” Itulah yang difirmankan oleh
Allah SWT
آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ (janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil) ‘Ali bin Abi
Thalhah mengatakan dari ibnu ‘Abbas ia berkata ketika diturunkan oleh Allah يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ “hai orang- orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” , Kaum muslimin berkata ,”Sesungguhnya Allah Telah
melarang kita untuk memakan harta diantara kita dengan bathil. Sedangkan
makanan adalah harta kita yang paling
utama, untuk itu tidak halal bagi kita makan di tempat orang lain, maka
bagaimana dengan seluruh manusia ?” Maka Allah SWT setelah itu menurunkan Q.S
An-nurr:61 ( tidak ada halangan bagi orang
buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak
(pula) bagi dirimu sendiri, Makan (bersama-sama mereka) dirumah kamu sendiri
atau dirumah bapak-bapakmu, dirumah ibu-ibumu, dirumah saudara- saudaramu yang
laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, dirumah saudara bapakmu yang
laki-laki, dirumah saudara bapakmu yang perempuan, dirumah saudara ibumu yang
laki-laki, dirumah saudara ibumu yang perempuan, dirumah yang kamu miliki
kuncinya[1051] atau dirumah kawan-kawanmu. tidak ada halangan bagi kamu Makan
bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah
dari) rumah- rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang
berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi
Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan
ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya. Begitulah menurut Qotadah
Firman Allah SWT إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Kecuali dengan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama suka.”
Lafdaz تِجَارَةً Dibaca dengan rafa’ (dhamah ) atau nashab (Fathah) yaitu, menjadi
istisna munqothi’ (Pengecualiaan terpisah ). Seakan-akan berfirman : “Janganlah
kalian menjalankan (melakukan)Sebab-sebab diharamkan dalam mencari harta, akan
tetapi dengan perniagaan yang disyari’atkan, yang terjadi saling meridhai
antara penjual dan pembeli, maka lakukanlah hal itu dan jadikan lah hal itu
sebagai sebab dalam memperoleh harta benda. Sebagaiman Allah berfirman “Dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan
dengan sesuatu (Sebab) yang benar.” (Q.S
Al-An’am 151) Dari ayat yang mulia ini, asy-syafi’i berhujjah bahwa jual beli
tidak sah kecuali dengan qobul (Sikap menerima). Karena qabul itulah petunjuk
nyata suka sama suka, berbeda dengan mu’aathaat (Jual beli dengan cara barang
dan menerima harga, tanpa ijab qabul oleh pihak penjual dan pembeli,seperti
yang berlaku di masyarakat sekarang atau biasa disebut penjualan secara
tukar-menukar) yang terkadang tidak menunjukan adanya suka sama suka. Dalam Hal
ini malik,Abu Hnifah,dan Ahmad berbeda pendapat dengan jumhur ulama,bahwa
mereka melihat perkataan merupakan tanda suka sma suka, begitu pula dengan
perbuatan pada sebagian kondisi secara pasti menunjukan keridhaan, sehingga
mereka menilai sah jual-beli mu’aathaat.
Firman Allah وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ “ Janganlah kamu
membunuh dirimu.” Yaitu dengan melakukan hal-hal yang diharamkan Allah, Sibuk
melakukan kemaksiatan terhadap-Nya dan memakan harta diantara kalian dengan
bathil.
Firma Allah إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمً “ Sesungguhnya
Allah maha penyayang terhadapmu”
Yaitu pada apa yang diperintahkan dan dilarang-Nya untuk kalian.[7]
2.
Tafsir
di halalkannya jual beli dan diharamkannya Riba
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي
يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا
الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن
جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى
اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan)
penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka
berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang
telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum
datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali
(mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal
di dalamnya”.(Q.S Al-Baqaroh;275)
Tafsirnya :
Pada ayat ini allah meenceritakan
tentang orang-orang yang memakan riba dari harta kekayaan orang lain dengan
cara yang tidak dibenarkan, serta berbagai macam syubhat. Lalu Allah
mengibaratkn mereka keadaan mereka pada saat bangkit dan keluar dari kubur pada
hari kebangkitan. Allah Ta’ala berfirman
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي
يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ (orang-orang
yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila) Artinya, mereka tidak dapat
berdiri dari kuburan mereka pada hari kiamat kelak kecuali seperti berdirinya
orang gila pada saat mengamuk dan kerasukan Syaitan. Yaitu mereka yang berdiri
dengan posisi yang tidak sewajarnya. Ibnu Abbas mengatakan “pemakan riba akan
dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan tercekik “
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ
اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “keadaan mereka yang
demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), Ssungguhnya jual beli itu
sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba”. Maksudnya, mereka membolehkan riba
dengan maksud menentang hukum-hukum Allah Ta’ala yang terdapat dalam
Syari’at-Nya. Bukan karena mereka mengqiyaskan riba dengan jual beli, sebab
orang-orang musyrik tidak pernah mengakui penetapan jual beli yang telah ditetapkan
Allah di dalam al-Qur’an. Seandainya hal itu termauk masalah Qiyas,
niscaya mereka akan “Sesungguhnya jual beli itu sam dengan riba” Artinya keduanya
serupa, lalu mengapa mereka mengharamkan yang ini dan menghalalkan yang itu?
Yang seperti ini merupakan penentangan mereka terhadap syari’at islam. Mereka
mengatakan bahwa jual beli sama seperti riba dalam hal diperbolehkannya.
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba “ hal ini merupakan begian dari
kesempurnaan kalam sebagai penolakan terhadap mereka atau terhadap apa yang
mereka katakan , padahal mereka mengetahui perbedaan hukum yang ditetapkan
Allah Ta’alaantara keduanya. Dia maha mengtahui lagi maha bijaksana.Tidak ada
yang menolak ketetapanNya dan Allah tidak akan dimintai pertanggung jawabannya
atas apa yang ia kerjakan justru merekalah yang dimintai pertanggung jawabannya.
Allah lah yang maha mengetahi segala kemaslahatan persoalan.Apa yang bermanfaat
bagi hamba-hambaNya , maka diaakan membolehkan apa yang bermanfaat bagi
hamba-hambaNya. Dan akan melarang apa yang membahayakan hambanya.Kasih sayang
Allah pada hambanya sangatlah besar.
فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ
وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ “Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabnnya,Lalu
terus berhenti(Dari mengambil riba), maka baginya apabila telah diambilnya
dahulu (Sebelum datangnya larangan), dan urusannya terserah pada Rabbnya.” Maksudnya, Barang siapa yang telah sampai kepadanya larangan
memakan riba, lalu ia mengakhiri ketika syari’at sampai kepadanya larangan memakan riba, lalu ia
mengakhirinya ketika syari’at sampai kepadanya. Dan yang demikian itu terdapat dalam
firmannya “Allah memaafkan apa yang telah berlalu “(Q.S Al-maaidah;95).
Rasulullah tidak menyuruh mereka mengembalikan keuntungan yang mereka peroleh
pada masa jahiliyah, dan Allah telah memaafan Allah telah memaafkan mereka atas
apa yang telah berlalu.
فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ “Maka baginya apa yang telah
diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah”
y وَمَنْ عَادَ “orang yang kembali (mengambil riba),” Maksudnya kembali melakukan
atau mengambil riba, dan ia tetap mengerjakannya walaupun telah sampai hukum
diharamkannya riba. Maka wajib baginya mendapatkan hukuman dan penegasan
hujjah. Oleh karena itu Allah berfirman
فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di
dalamnya” Hukuman bagi orang yang tetap melakukan riba
walaupun sudah ada hukum dari Allah.[8]
3.
Hal-hal
yang harus diperhatikan dalam jual beli
Ada 5 hal yang perlu diingat sebagai landasan tiap kali seorang muslim akan
berinteraksi. Kelima hal ini menjadi batasan secara umum bahwa transaksi yang
dilakukan sah atau tidak, lebih dikenal dengan singkatan MAGHRIB, yaitu Maisir,
Gharar, Haram, Riba, dan Bathil.
1.
Maisir : Menurut bahasa maisir berarti
gampang/mudah. Menurut istilah maisirberarti memperoleh keuntungan
tanpa harus bekerja keras. Maisir sering dikenal dengan
perjudian karena dalam praktik perjudian seseorang dapat memperoleh keuntungan
dengan cara mudah. Dalam perjudian, seseorang dalam kondisi bisa untung atau
bisa rugi. Padahal islam mengajarkan tentang usaha dan kerja keras. Larangan
terhadap maisir / judi sendiri sudah jelas ada dalam AlQur’an (2:219 dan 5:90)
2. Gharar : Menurut bahasa gharar berarti pertaruhan.
Terdapat juga mereka yang menyatakan bahawa gharar bermaksud syak atau
keraguan. Setiap transaksi yang masih belum jelas barangnya atau tidak berada
dalam kuasanya alias di luar jangkauan termasuk jual beli gharar.
3. Haram : Ketika objek yang diperjualbelikan ini adalah haram, maka transaksi
nya menjadi tidak sah. Misalnya jual beli khamr, dan lain-lain.
4. Riba : Pelarangan riba telah dinyatakan dalam beberapa
ayat Al Quran. Ayat-ayat mengenai pelarangan riba diturunkan
secara bertahap. Tahapan-tahapan turunnya ayat dimulai dari peringatan secara
halus hingga peringatan secara keras.
5. Bathil : Dalam melakukan transaksi, prinsip yang harus dijunjung adalah
tidak ada kedzhaliman yang dirasa pihak-pihak yang terlibat. Semuanya harus
sama-sama rela dan adil sesuai takarannya.
BAB
III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
pengertian Fiqih muamalah dalam arti sempit lebih
menekankan pada keharusan untuk menaati aturan-aturan Allah yang telah ditetapkan
untuk mengatur hubungan antara manusia dengan cara memperoleh, mengatur,
mengelola, dan mengembangkan mal (harta
benda). Ciri utama fiqih muamalah adalah adanya kepentingan keuntungan material
dalam proses akad dan kesepakatannya.
Ayat yang menjelaskan dasar muammalah adalah Q.S
An-Nisa:29 dan ayat yang menjelaskan Dasar dihalallkannya jual beli terdapat
dalam Q.S Al-Baqarah:275.Ada hal yang perlu
diingat sebagai landasan tiap kali seorang muslim akan berinteraksi. Kelima hal ini menjadi batasan secara umum bahwa
transaksi yang dilakukan sah atau tidak, yaitu Maisir, Gharar, Haram,
Riba, dan Bathil.
DAFTAR PUSTAKA
Rachmad Syafei, Fiqih Muamalah,
Bandung: Pustaka Setia, 2001
Rosyada, Dede, Hukum Islam dan Pranata Sosial,
Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993
Suhendi, Hendi, Fiqih muamalah,
Jakarta: Rajawali Pers, 2010
Zuhdi, Masjfuk, Studi Islam jilid III: Muamalah,
Jakarta: Rajawali, 1988
[1]
Masjfuk Zuhdi, Studi Islam jilid III: Muamalah,
(Jakarta : Rajawali, 1988.hlm 2-3
[2] Rachmad. Fiqih.hlm 15
[3] Dede
Rosyada, Hukum Islam dan Pranata Sosial, (Jakarta: RajaGrafindo
Persada, 1993), hlm 70-71
[4] Rachmad, Fiqih, hlm 15
[5] Dede, Hukum Islam, hlm 71
[6] Rachmad, Fiqih, Hlm 17
[7] Terjemah
Tafsir Ibnu Katsir Juz 5, hlm 279-283
[8] Terjemah
Tafsir Ibnu Katsir Juz 3,hlm546-553
Tidak ada komentar:
Posting Komentar